Bandung.bidik.web.id
Pembangunan Kolam Retensi yang berlokasi di lingkungan Kantor Dinas Sosial Kota Bandung, Jalan Babakan Karet, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, tengah menuai sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp8,9 miliar tersebut dinilai berpotensi tidak selesai sesuai target, meski tahun anggaran telah mendekati akhir.
Sorotan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (18/12). Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, progres fisik pekerjaan diduga belum mencapai target penuh sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Aktivitas pembangunan memang masih terlihat, namun jumlah pekerja di lokasi dinilai sangat terbatas. Dari estimasi lapangan, penyelesaian fisik proyek baru berkisar di angka 80 persen. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya keterlambatan penyelesaian.
Tak hanya itu, di area proyek juga tidak tampak keberadaan mandor maupun pengawas. Pekerjaan yang berlangsung pun terkesan ringan, seperti pengadukan semen untuk tembok penahan tanah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan manajemen proyek.
Berdasarkan data dari LPSE Kota Bandung, proyek Kolam Retensi mulai dilaksanakan pada Juli 2025 dengan masa kerja 100 hari kalender dan ditargetkan rampung pada November 2025. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Sakti Karya Berjaya dengan nilai kontrak Rp8,9 miliar.
Namun hingga kini, tanda-tanda penyelesaian akhir belum terlihat jelas, sehingga dikhawatirkan pekerjaan akan melewati tahun anggaran berjalan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Dugaan Pengaturan Tender Ikut Disinggung
Selain persoalan progres pekerjaan, proses lelang proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pegiat antikorupsi di Kota Bandung menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam penetapan pemenang tender.
Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, S.E., S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengakuan dari peserta lelang yang merasa mendapat tekanan selama proses tender berlangsung. Menurutnya, ada dugaan upaya pengkondisian pemenang, meskipun hal tersebut masih perlu pembuktian hukum lebih lanjut.
Ia menyebut, terdapat kontraktor yang merasa diarahkan untuk mengundurkan diri dari proses lelang, disertai ancaman akan dimasukkan ke daftar hitam apabila tetap melanjutkan penawaran.
Yunan juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial D, yang disebut melakukan verifikasi ulang dokumen salah satu peserta dengan mencari kekurangan administratif.
“Padahal dari sisi penawaran, ada perusahaan dengan nilai sekitar Rp7,1 miliar yang dinilai layak. Namun justru muncul tekanan agar yang bersangkutan mundur dari lelang,” ungkap Yunan.
Atas berbagai temuan tersebut, LSM BAN menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan resmi,” tegasnya.
(Red)
