Pangandaran, bidik.web.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran menuntut Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangandaran untuk membuka ruang audiensi setelah dugaan adanya berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan masalah tersebut bahkan telah memunculkan usulan penutupan sejumlah dapur yang dinilai tidak layak dan menghambat kelangsungan program.
Sekretaris DPD KNPI Pangandaran, Tian Kadarisman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menjalin komunikasi secara baik-baik, namun Koordinator SPPG dinilai menghindar dan enggan memberikan kepastian waktu audiensi.
“Kami hanya ingin berdiskusi untuk mencari solusi, bukan menyerang. Tapi Koordinator SPPG justru menunjukkan sikap tertutup setelah kami meminta jadwal di hari kerja. Ini menguatkan dugaan bahwa ada persoalan besar di dapur-dapur MBG yang tak ingin dibuka ke publik,” tegas Tian, Senin (01/12/2025).
Upaya audiensi KNPI dimulai dari pengiriman surat resmi bernomor 26/B/Sek/XI/2025 pada hari Sabtu. Pihak SPPG menolak permohonan tersebut dengan alasan bukan hari kerja. KNPI kemudian meminta kepastian waktu di hari kerja dan mengusulkan pertemuan pada hari Senin.
Namun, Koordinator SPPG kembali menunda dengan alasan tidak memiliki fasilitas kesekretariatan yang memadai untuk menerima pertemuan. Hal ini dianggap KNPI sebagai indikasi adanya upaya sistematis untuk menghindari pembahasan persoalan krusial di dapur-dapur MBG.
Menurut KNPI, dugaan permasalahan di dapur MBG berpotensi mengancam kualitas dan keberlanjutan program. Beberapa dapur disebut menerima usulan penutupan karena dianggap tidak memenuhi standar operasional, higienitas, serta efektifitas distribusi makanan.
“Ini bukan isu kecil. Jika dapur tidak layak dan mengganggu kelangsungan MBG, maka harus ada langkah tegas, termasuk penutupan sementara. Namun semuanya harus transparan,” ujar Tian.
KNPI menuntut SPPG memaparkan secara terbuka langkah-langkah penanganan dugaan masalah di dapur MBG, termasuk perkembangan penanganan dapur-dapur yang telah diusulkan untuk ditutup.
KNPI menegaskan bahwa SPPG sebagai lembaga publik wajib terbuka terkait pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Tuntutan ini mengacu pada:
UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang memberi peran kepada pemuda untuk terlibat aktif dalam pengawasan program sosial dan pembangunan daerah.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi penting, termasuk progres dan evaluasi program MBG.
“Informasi mengenai standar operasional, higienitas dapur, mekanisme pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran adalah informasi publik wajib. SPPG tidak boleh menutup diri,” tegas Tian.
KNPI mendesak Koordinator SPPG segera memastikan waktu audiensi yang jelas dan terbuka guna membahas secara serius dugaan problem dapur MBG.
“Kami berharap SPPG segera menentukan waktu pertemuan untuk membahas evaluasi menyeluruh program ini. Transparansi adalah kunci agar program MBG tetap berjalan sesuai harapan masyarakat,” tutup Tian Kadarisman. (Hrs)
