Dompu, bidik.web.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dompu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Senin malam (01/12/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/XII/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.
Pelaku bernama UAM (23), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Korban dalam kasus ini adalah Feni Riani (25), warga Kota Bima. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, masing-masing satu unit Honda PCX merah dan satu unit Honda Beat Digital hitam.
Peristiwa pencurian terjadi saat pelaku berkunjung ke rumah keluarga korban di Desa Lanci 2, Kecamatan Manggelewa. Pelaku sempat meminta meminjam sepeda motor milik korban, namun ditolak. Ketika korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras melakukan interogasi awal. Korban mengaku mengenali pelaku sehingga mempermudah proses penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya di Dusun Padamara.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menitipkan sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Haris, warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Polisi kemudian menuju rumah Haris dan berhasil mengamankan barang bukti setelah memberikan penjelasan mengenai asal-usul motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan.
“Begitu laporan diterima, Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti berhasil ditemukan. Ini bentuk komitmen kami memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Sat Reskrim.
“Respons cepat ini penting untuk menjaga rasa aman masyarakat dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Dompu,” ungkapnya.
Pihak Polres Dompu juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif, sementara proses penyidikan masih berjalan. (Nasaruddin Pers)
