PANGANDARAN,bidik.web.id
Pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Cimerak menuai sorotan. Salah satu pemborong berinisial Ed diduga menggelapkan dana proyek pembangunan sekolah sebesar Rp400 juta.
Dana tersebut merupakan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang pembangunan fasilitas pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan pembangunan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, pihak sekolah mengaku kecewa karena proyek terhenti dan berdampak pada aktivitas serta kebutuhan sarana belajar.
Pihak sekolah sangat dirugikan. Pembangunan tidak tuntas, sementara dana sudah dicairkan. Bahkan, untuk menutup kekurangan dan kebutuhan mendesak, sekolah terpaksa menggunakan dana internal,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab. Mengingat dana yang digunakan berasal dari keuangan negara, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Kasus dugaan penggelapan dana proyek ini berpotensi mengandung unsur pidana. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, maupun Pasal 374 KUHP apabila penggelapan dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.
Selain itu, apabila terkait penyalahgunaan keuangan negara, perkara ini juga dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemborong yang bersangkutan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan dan pertanggungjawaban hukum atas persoalan tersebut.( red)
