Bandung,bidik.web.id
Gelombang perlawanan belum mereda. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Jabar dan aksi unjuk rasa menggelegar mengguncang kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, hingga Kantor Gubernur Jawa Barat, Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa kembali menaikkan tensi. Kali ini, mereka membidik jantung penegakan hukum: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tak sekadar audiensi biasa, langkah ini disebut sebagai upaya serius untuk membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang disinyalir melibatkan banyak pihak. Sorotan tajam mengarah pada dugaan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bandung yang dinilai sarat kejanggalan perizinan, potensi pembiaran, hingga indikasi kerugian negara.
Surat permohonan audiensi telah resmi dilayangkan kepada Kejati Jabar pada 13 Februari 2026, lengkap dengan tembusan kepada para pemangku kepentingan. Agenda pertemuan awalnya dijadwalkan pada 20 Februari 2026. Namun, rencana tersebut kemungkinan akan diundur.
“Audiensi direncanakan 20 Februari 2026. Tapi karena terbentur waktu libur dan menjelang awal puasa, kami akan berkomunikasi dengan Kejati Jabar untuk meminta penjadwalan ulang ke pekan depan,” tegas Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jarra, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/2/2026).
Yang membuat audiensi ini berpotensi menjadi panggung terbuka pertanggungjawaban adalah daftar pihak yang diminta hadir. Aktivis Anak Bangsa secara eksplisit mendesak agar Kejati Jabar menghadirkan:
1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
4. Direktur Utama PT Restu Bangun Persada
5. Komisaris PT Restu Bangun Persada
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Aktivis menduga adanya potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dianggap sepele. Mereka menilai aktivitas tambang yang diduga tidak prosedural itu berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius, konflik sosial di tengah masyarakat, hingga kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertambangan.
“Kami menduga ada potensi kerugian negara jika titik koordinat WIUP tidak sesuai dengan lokasi tambang aktual, atau jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut uang negara dan masa depan lingkungan,” ujar Adhie dengan nada keras.
Tak hanya itu, Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti dugaan pembiaran oleh oknum di tubuh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Jika benar terjadi, pembiaran tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi serius yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Mereka harus bertanggung jawab. Dalam dugaan korupsi, bukan hanya pelaku utama yang harus diproses. Siapa pun yang turut menikmati, membiarkan, atau diuntungkan, termasuk korporasi, wajib terseret,” tandasnya.
Kini, publik menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Apakah dugaan ini akan dibedah secara transparan dan menyeluruh, atau justru kembali tenggelam dalam pusaran birokrasi?
Satu hal yang pasti, bara perlawanan telah menyala. Dan jika hukum tak segera bergerak, api itu bisa berubah menjadi gelombang kemarahan yang lebih besar. (Red)
