Jakarta, bidik.web.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi wacana kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan kembali mencuat. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bisa langsung diimplementasikan tanpa kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik serta anggaran negara.
“Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu,” ujar Puan kepada awak media usai melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menilai bahwa peningkatan usia pensiun ASN harus dievaluasi dari berbagai aspek, terutama terkait efektivitas kinerja dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan apapun yang berkaitan dengan ASN harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Tujuan utama ASN bekerja adalah melayani masyarakat. Maka pertanyaannya, apakah dengan usia pensiun yang lebih tinggi, pelayanan akan lebih baik? Kajian objektifnya harus jelas,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut tidak bisa diabaikan. Menurutnya, potensi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dihitung secara cermat agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Kita harus mempertimbangkan dampaknya terhadap APBN. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban fiskal tanpa perencanaan yang matang,” ujar Puan.
Wacana kenaikan usia pensiun ASN sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah. Dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025) di Jakarta, Zudan menyatakan bahwa usulan resmi telah diajukan kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB.
Menurut Zudan, usulan ini didasarkan pada pertimbangan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia serta perlunya ruang pengembangan karier bagi ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional.
“Dengan bertambahnya usia harapan hidup dan peningkatan kualitas SDM, wajar jika usia pensiun ASN juga disesuaikan. Ini penting untuk mempertahankan kompetensi dan pengalaman yang mereka miliki,” kata Zudan.
Meski demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait usulan ini. Puan menyatakan bahwa DPR akan mencermati lebih lanjut jika pembahasan resmi sudah diajukan dalam forum parlemen.
Wacana ini diprediksi akan menjadi salah satu isu strategis dalam reformasi birokrasi ke depan, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem kepegawaian nasional dan keberlanjutan fiskal negara. (Red – Tim)
