Jeneponto, bidik.web.id – Kepala SD Negeri 15 Rumbia, Saleh, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan stempel toko pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Saleh menjelaskan bahwa persoalan penggunaan stempel toko telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi langsung dengan pemilik toko. Menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penggunaan stempel dalam dokumen SPJ.
“Alhamdulillah, kami sudah berkomunikasi dan mencapai kesepakatan dengan pihak toko. Persoalan penggunaan stempel sudah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada lagi permasalahan antara saya dan pemilik toko,” ujar Saleh melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan stempel dalam dokumen pertanggungjawaban harus dilakukan atas dasar persetujuan dan kerja sama dengan pemilik toko yang bersangkutan. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting agar seluruh administrasi sekolah dilakukan sesuai prosedur dan dengan komunikasi yang baik.
Saleh juga menyampaikan bahwa hubungan baik dengan pihak toko akan terus dijaga, terutama dalam kerja sama penyediaan kebutuhan sekolah, termasuk pengadaan buku. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan proses administrasi dan pertanggungjawaban Dana BOS dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami akan terus menjaga silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan pemilik toko agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan persepsi. Semoga pengalaman ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutupnya. (Ikbal Nakku)
