Pangandaran, bidik.web.id
Pemerintah Kecamatan Pangandaran menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para kepala desa dan unsur terkait guna membahas berbagai agenda penting menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dalam rakor tersebut, Camat Pangandaran, Mahfud Ghozali, menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama, mulai dari pengaturan hari libur nasional, pendataan pernikahan, pengamanan wilayah saat Lebaran, hingga kegiatan sosial keagamaan di bulan Ramadan.
Selasa (9/3/2026).
Mahfud Ghozali menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan masa libur Hari Raya Idul Fitri yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yaitu mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Ia meminta seluruh perangkat desa untuk memperhatikan pelayanan kepada masyarakat selama masa tersebut.
Selain itu, pihak kecamatan juga menyoroti pendataan pernikahan di wilayah desa. Menurutnya, masih ditemukan adanya pernikahan yang tidak tercatat secara administrasi.
Data pernikahan yang tercatat maupun yang belum tercatat harus segera dilaporkan. Kami minta dalam minggu ini seluruh desa sudah menyampaikan datanya ke kecamatan,” ujar Mahfud Ghozali.
Menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat saat Lebaran, Kecamatan Pangandaran juga menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah wisata maupun permukiman.
Mahfud mengatakan pengamanan akan melibatkan Linmas desa, khususnya dari Desa Pananjung, Pangandaran, dan Wonoharjo, yang akan membantu pengawasan dan pengendalian keramaian selama libur Lebaran.
Selain itu, rakor juga membahas terkait bulan dana PMI. Camat Pangandaran menegaskan bahwa kontribusi untuk bulan dana PMI dari desa-desa di wilayah kecamatan diharapkan sudah masuk paling lambat bulan ini sesuai arahan dari PMI Kabupaten Pangandaran.
Di sisi lain, kegiatan Safari Ramadan tingkat kecamatan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu mendatang di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai zakat fitrah. Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah yang dianjurkan di wilayah Kecamatan Pangandaran ditetapkan sebesar Rp32.000 per jiwa.
Mahfud Ghozali berharap seluruh hasil rakor dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan dan meningkatnya aktivitas masyarakat di Pangandaran.
( yaya)
