Exif_JPEG_420
Pangandaran,bidik.web.id
Kepala Dusun Sukajadi, Desa Sukaresik, Suryaman memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut pembangunan lumbung desa di wilayahnya mangkrak dan upah pekerja (HOK) belum dibayarkan.
Menurut Suryaman, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan lumbung desa hingga saat ini masih berjalan dan belum dapat dikategorikan mangkrak.
Pertama terkait waktu pelaksanaan yang dikerjakan di akhir tahun. Hal itu terjadi karena sebelumnya ada aturan yang tidak memperbolehkan pembangunan fisik untuk program ketahanan pangan.
Namun setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan pada bulan Desember yang memperbolehkan pembangunan berbentuk fisik, maka pekerjaan tersebut langsung dilaksanakan,” jelas Suryama.
Ia menambahkan, pembangunan lumbung desa merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat sehingga tetap harus dilaksanakan.
Program ketahanan pangan ini merupakan salah satu perintah Presiden, sehingga ketika aturan sudah memperbolehkan pembangunan fisik, pekerjaan langsung dijalankan,” ujarnya.
Selain itu, Suryaman juga menanggapi isu bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia menegaskan bahwa berdasarkan acuan kerangka kerja, waktu pelaksanaan proyek adalah tiga bulan sehingga saat ini masih dalam batas waktu pengerjaan.
Kalau dibilang mangkrak itu tidak benar, karena masa kerja dalam kerangka pekerjaan adalah tiga bulan. Saat ini baru berjalan sekitar 60 hari kerja, jadi masih ada waktu sekitar satu bulan lagi,” ungkapnya.
Terkait kabar bahwa upah harian orang kerja (HOK) belum dibayarkan, Suryama memastikan bahwa pembayaran kepada para pekerja sudah dilakukan.
HOK sudah dibayar sepenuhnya, hanya saja karena pekerjaan belum selesai, maka masih ada sebagian yang dalam proses. Sistem pembayaran yang saya lakukan di lapangan adalah setiap satu minggu sekali agar pengeluaran bisa jelas dan terkontrol,” katanya.
Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang beredar di luar dapat dikonfirmasi secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
Semoga pemberitaan di luar bisa terkonfirmasi dengan klarifikasi ini. Untuk hal lainnya nanti bisa diklarifikasi lebih lanjut di tingkat desa,” pungkasnya.
( yaya)
