Bandung,bidik.web.id
Isu dugaan korupsi di tubuh PT BDS Kabupaten Bandung kembali mencuat ke permukaan dan menyedot perhatian publik. Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Pemerhati Kasus PT BDS (AMKBPK BDS) secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam sebuah audiensi yang berlangsung di ruang serbaguna Kejari, Selasa (30/12/2025).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Femi Nasution, serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wawan Setiawan, yang memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wawan Setiawan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PT BDS tidak pernah dihentikan dan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
“Penanganan perkara ini terus berproses. Kami pastikan tidak ada penghentian. Semua kami lakukan secara profesional, transparan, dan dengan prinsip zero mistake, agar kasus ini terang benderang hingga ke pengadilan,” tegas Wawan di hadapan peserta audiensi.
Aliansi masyarakat yang hadir dipimpin oleh Yunan Buwana, S.E., S.H, selaku Koordinator AMKBPK BDS sekaligus Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN). Ia menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan penjelasan detail yang disampaikan Kejari Kabupaten Bandung.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, khususnya Kasi Pidsus, yang telah menjelaskan secara gamblang proses penyidikan dugaan korupsi PT BDS. Kami percaya Kejari akan menuntaskan perkara ini secara adil, transparan, dan tanpa intervensi,” tandas Yunan.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa tekanan publik terhadap penegakan hukum kasus PT BDS semakin menguat, sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Publik kini menanti langkah konkret selanjutnya: akankah kasus dugaan korupsi PT BDS benar-benar berujung di meja hijau? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya. (Yaya)
