Exif_JPEG_420
Pangandaran,bidik.web.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, Penertiban dilakukan karena aktivitas berdagang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Rabu.(9/1/2025)
Dalam penertiban tersebut, puluhan personel Satpol PP terlihat menyisir lokasi yang dipenuhi gerobak pedagang. Petugas memberikan teguran sekaligus imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area terlarang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Beberapa pedagang sempat berdialog dengan petugas, meminta toleransi agar tetap bisa berjualan demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi harus sesuai aturan. Trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, bukan untuk berdagang,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Penertiban berlangsung kondusif tanpa tindakan represif. Para pedagang akhirnya membongkar lapak dan memindahkan gerobaknya setelah diberikan pemahaman oleh petugas.
Satpol PP menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan kota, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah daerah juga mengimbau agar para pedagang memanfaatkan lokasi berdagang yang telah disediakan secara resmi.(yaya)
