Bandung,bidik.web.id
Relasi panas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan tajam publik. Ketegangan dua institusi penegak hukum itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Kejagung vs KPK: Koruptor Tertawa” yang digelar Koalisi Jurnalis Anti Korupsi, Rabu (7/1/2026).
Diskusi yang berlangsung dinamis ini menghadirkan sejumlah tokoh kritis, mulai dari mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Ketua PBHI Julius Ibrani, hingga Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan Buwana. Acara dipandu oleh Kanugrahan dari Jaringan Jurnalis Jakarta.
Sejak awal forum, isu rivalitas kewenangan dan tarik-menarik kepentingan antara KPK dan Kejaksaan Agung menjadi benang merah perdebatan. Para pembicara sepakat, disharmoni antar lembaga berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan justru memberi ruang aman bagi para koruptor.
Dalam pemaparannya, Yunan Buwana menegaskan bahwa penanganan perkara besar yang menyita perhatian publik harus dilakukan secara cepat, tegas, dan terukur. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Jika kasus besar dibiarkan menggantung, publik akan bertanya-tanya: ada apa di balik semua ini?” tegas Yunan.
Jampidsus Dipersoalkan, Yunan Pasang Badan!
Suasana diskusi memanas ketika Yunan dicecar pertanyaan terkait pelaporan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti MAKI, IPW, dan Koalisi Anti Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Yunan meminta publik melihat persoalan secara objektif di tengah gencarnya Kejaksaan RI menangani perkara mega korupsi bernilai triliunan rupiah.
“Dalam penanganan kasus korupsi besar, perlawanan pasti ada. Bisa saja menggunakan tangan-tangan lain untuk menyerang balik. Kami meyakini apa yang dilakukan Jampidsus masih on the track,” ujar Yunan.
Ia juga menyinggung kepercayaan Presiden yang menunjuk Jampidsus sebagai salah satu Ketua Satgas PKH, sebagai indikator legitimasi dan integritas pejabat tersebut.
Isu sensitif lain mencuat saat Yunan ditanya mengenai sejumlah oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dengan nada tegas, Yunan mengakui bahwa tidak ada institusi yang sepenuhnya steril dari oknum bermasalah.
“Sebagus apa pun sistem pengawasan, selalu ada yang bandel. Yang penting, bagaimana institusi merespons,” katanya.
Ia mengutip pernyataan keras Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang kali memperingatkan jajarannya agar tidak bermain proyek maupun perkara.
“Siapa pun yang membekingi, akan saya sikat,” tegas Jaksa Agung, sebagaimana disampaikan Yunan.
Menurut Yunan, publik kini cukup cerdas menilai bahwa di era kepemimpinan Burhanuddin, tidak ada lagi jaksa yang dilindungi institusi ketika melakukan pelanggaran. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diskusi ini menegaskan satu pesan utama: disharmoni antara KPK dan Kejaksaan Agung bukan sekadar persoalan ego kelembagaan, melainkan menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Para narasumber menekankan bahwa tanpa sinergi, transparansi, dan saling kontrol yang sehat, publik akan terus dihantui kecurigaan — dan pada akhirnya, para koruptorlah yang paling diuntungkan.
“Jika penegak hukum saling berhadap-hadapan, jangan heran jika koruptor justru tertawa,” tutup salah satu pembicara, disambut tepuk tangan peserta diskusi. (Yaya)
