Jakarta, bidik.web.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025. Agenda strategis ini digelar secara hybrid, menghubungkan pusat komando Kejaksaan Agung di Jakarta dengan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, hingga perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang berkontribusi terhadap terselenggaranya evaluasi tersebut. Menurutnya, rapat ini bukan sekadar agenda rutin enam bulanan, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur pencapaian, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan langkah korektif yang lebih terarah.
“Evaluasi adalah momentum untuk bercermin. Kita perlu jujur melihat kekuatan dan kelemahan, lalu mengambil langkah perbaikan yang nyata,” ujar Burhanuddin di hadapan jajaran pimpinan kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan instruksi yang terperinci untuk setiap bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan:
Bidang Pembinaan: Segera menuntaskan seluruh kegiatan prioritas nasional yang masih tertunda demi menjaga kredibilitas dan target capaian.
Bidang Intelijen: Memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum serta mengintensifkan edukasi publik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Bidang Tindak Pidana Umum: Melanjutkan reformasi sistem penuntutan yang menjunjung tinggi asas due process of law dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Bidang Tindak Pidana Khusus: Meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pelanggaran HAM berat, dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Meningkatkan kualitas pendampingan, pemberian pendapat hukum, serta memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dan Advocaat Generaal.
Bidang Pidana Militer: Mengoptimalkan penyelesaian perkara koneksitas secara cepat dan tepat.
Bidang Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan internal sebagai quality assurance guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Badan Pendidikan dan Pelatihan: Mengembangkan kualitas SDM, baik Jaksa maupun non-Jaksa, dengan penekanan pada kompetensi dan integritas.
Badan Pemulihan Aset: Meningkatkan kemampuan pemulihan aset dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Di akhir arahannya, Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga nama baik dan kehormatan institusi. Ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki bukanlah ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan. Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak demi kejayaan institusi,” tegasnya.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan kinerja Kejaksaan di semester kedua 2025. Melalui arahan strategis dan komitmen integritas, Kejaksaan RI menargetkan kinerja yang lebih optimal, berdampak nyata bagi masyarakat, dan selaras dengan misi penegakan hukum yang adil serta berintegritas.
Dengan ruang lingkup peserta yang meliputi seluruh perwakilan di dalam dan luar negeri, rapat ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan RI berupaya membangun sinergi lintas wilayah dan lintas bidang dalam satu visi besar: mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (***)
