SIMALUNGUN, bidik.web.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 336,51 gram (3,3 ons) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Senin (19/5/2025) pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang juga merupakan alumni SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024. Satu orang tersangka bernama Joko Prayogi (27) berhasil diamankan. Ia diduga kuat sebagai kurir sekaligus kaki tangan dari bandar narkoba yang kini masih buron, SURO.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar Gang Assoy. Kami segera lakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Henry dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan berbagai paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak sepatu di rumah tersangka. Total barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik besar, tiga plastik sedang, dan dua plastik kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 336,51 gram.
Selain sabu, turut disita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, sekop dari pipet, dompet kacamata, dan kotak sepatu tempat penyimpanan narkoba.
Tersangka Joko awalnya diamankan di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5 Bah Jambi, dengan barang bukti satu paket sabu di kantongnya. Setelah diinterogasi dan dibawa ke rumahnya, ditemukan sabu lainnya dalam jumlah besar.
“Menurut pengakuannya, sabu itu milik SURO dan kekasih barunya berinisial D alias TIUR, yang menitipkan sabu kepadanya beberapa hari sebelumnya. Joko juga mengaku diberi imbalan uang atau sabu untuk konsumsi pribadi,” tambah AKP Henry.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah TIUR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berdasarkan penyelidikan, TIUR dan SURO diketahui sedang berada di rumah sepupu TIUR yang berinisial J. Ketika tim bergerak ke lokasi tersebut, SURO dan rekan-rekannya kabur ke arah perkebunan karet.
Dalam pengejaran tersebut, tim berhasil menangkap salah satu anak buah SURO, berinisial I alias Balok, beserta pacarnya yang berinisial T. Keduanya diamankan untuk pemeriksaan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah pemeriksaan, keduanya akan diproses sesuai SOP yang berlaku.
“Balok mengaku bahwa SURO yang baru bebas dari penjara awal April 2025 kini menjalin hubungan dengan TIUR dan sering berpindah tempat tinggal. Ia juga menyebut dua rekan SURO lainnya yang melarikan diri, yakni TOLOK dan TOLIT,” jelas Kasat Narkoba.
Hingga kini, tersangka Joko Prayogi dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, SURO dan TIUR masih dalam pengejaran sebagai target utama pengungkapan jaringan ini.
“Ini merupakan pengungkapan besar untuk wilayah Simalungun. Dengan berat sabu mencapai 3,3 ons, barang ini bisa dikonsumsi ratusan kali. Kami berkomitmen penuh untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tutupnya.
(Humas Polres Simalungun)
