Ciamis, bidik.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang terlibat dalam sindikat ini telah diamankan oleh petugas.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya SIM yang mencurigakan.
“Terbongkarnya SIM B II Umum palsu berawal dari pemeriksaan kendaraan oleh anggota Lalu Lintas. Setelah ditemukan SIM mencurigakan, kami langsung melakukan pendalaman,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku. Pelaku pertama merupakan seorang mahasiswa berusia 23 tahun asal Tasikmalaya, sementara pelaku kedua adalah buruh berusia 31 tahun asal Majalengka.
Modus operandi yang digunakan cukup canggih. Pelaku memanfaatkan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, termasuk SIM B II Umum, yang kemudian dijual kepada sesama pengemudi truk dengan harga sekitar Rp250.000.
Dalam proses penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam kegiatan pemalsuan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur pembuatan SIM dengan cara instan dan ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya. (Din)
