Ngawi, bidik.we.id – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Ruang Guyup Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Berdasarkan laporan polisi, peredaran uang palsu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Merespons laporan tersebut, Tim Tiger yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang menjangkau wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, hingga Sragen.
Lima tersangka yang berhasil diamankan yaitu DM (42) warga Sine, ES (55) warga Ngrambe, AS (41) warga Sragen (Jawa Tengah), AP (38) warga Kuningan (Jawa Barat), dan TAS (47) warga Lampung Selatan. DM dan ES diketahui menjabat sebagai kepala desa aktif.
“Modus mereka adalah mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut,” jelas AKBP Charles.
Dalam aksinya, DM dan AS membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan perbandingan 1:3, yakni satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa:
308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan DM
5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 4 lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar uang palsu pecahan 50 dolar AS, dan 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 (belum terpotong) dari TAS
Polisi juga menyita alat bantu kejahatan seperti handphone, dompet, buku rekening, kartu ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mikroskop mini, hingga alat pengukur kertas.
Menurut Kapolres Ngawi, ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seorang yang disebut “Mr. X” kepada AP dan TAS. Sosok ini menjanjikan keuntungan jika mereka berhasil memperoleh pembeli.
“Para pelaku terus kami dalami termasuk peran Mr. X dalam jaringan ini,” tegas AKBP Charles.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis:
Tersangka DM, ES, dan AS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara AP dan TAS dikenakan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (Hend)
