Pangandaran,bidik.web.id —
Polemik pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, makin panas. Setelah menuai sorotan publik, kini muncul klarifikasi dari EG, pihak yang sebelumnya disebut-sebut terlibat.
Dalam pernyataannya kepada Salah media pada Sabtu (14/6/2025), EG membantah keterlibatannya dan menegaskan bahwa tower tersebut bukan milik perusahaan DMT.
“Tower itu bukan milik DMT. Saya tidak terlibat. Saya hanya mengurus DMT yang memang punya kontrak resmi. Yang bangun itu perusahaan lain, berinisial TBG,” ungkapnya.
EG juga menyebut tim Sitak—unit yang mengurus perizinan DMT—tidak mengetahui adanya pembangunan tower di lokasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dijalankan secara ilegal tanpa prosedur resmi.
PPWI: Siapapun Pelakunya, Langgar Aturan Harus Ditindak
Ketua PPWI Pangandaran, Nana Sumarna, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, apapun nama perusahaannya.
“Bangunan tanpa PBG itu jelas pelanggaran. DMT, TBG, atau siapa pun, kalau melanggar harus diproses,” ujarnya.
Satpol PP Dituding Bungkam, Masyarakat Mencium Aroma Pembiaran
Kinerja Satpol PP Pangandaran kembali disorot tajam. Meski diduga sudah mengetahui pembangunan ilegal tersebut sejak awal, tidak ada langkah nyata yang dilakukan.
Sikap diam Satpol PP memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini.
Aktivis Lingkungan Ancam Aksi Jika Bupati Tak Bertindak
Desakan evaluasi terhadap Satpol PP kini juga datang dari Forum Aktivis Muda Pecinta Lingkungan. Yosep Syaifull, salah satu aktivis, menyinggung lemahnya penegakan hukum dalam kasus lingkungan lainnya seperti tambak udang ilegal di Pantai Legokjawa.
“Sudah dua bulan tak ada penindakan. Ini bukan kasus pertama. Satpol PP harus dibenahi total,” katanya.
Yosep mendesak Bupati Hj. Cita Pitriyami untuk turun tangan langsung. Jika tidak, mereka akan turun ke jalan.
“Jika tetap dibiarkan, kami akan aksi di kantor Bupati dan DPRD,” tegasnya.
Kami tetap menjunjung tinggi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim /PPWI)
