Pangandaran,bidik.web.id
Proyek revitalisasi RA Al Kausar yang berlokasi di Jalan Raya Parigi, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Nenci Citra Pratama ini bukan hanya disorot soal transparansinya, namun juga karena adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Insiden itu terjadi saat awak media melakukan peliputan dan dokumentasi progres pembangunan di lapangan, Rabu (20/8/2025).
Namun, bukannya mendapatkan akses informasi, tim media justru dilarang mengambil gambar oleh pihak pelaksana lapangan dengan alasan harus ada izin dari pemilik PT.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi Undang-Undang. Seorang jurnalis yang hadir di lokasi menegaskan, larangan tersebut jelas tidak berdasar.
“Larangan itu bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Padahal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan jelas bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat tugas wartawan dapat dipidana,” tegasnya.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Menanggapi hal ini, Ketua PPWI Kabupaten Pangandaran, Nana, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, apa yang dialami wartawan di lapangan merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Kami mengecam keras tindakan arogansi pelaksana proyek yang melarang wartawan meliput. Ini bukan hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga mencederai hak publik atas informasi. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi siapa pun yang coba-coba menghalangi tugas jurnalistik,” tegas Nana.
Nana juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus terbuka terhadap pengawasan publik. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk mencegah penyimpangan.
Dengan adanya peristiwa ini, kalangan jurnalis dan organisasi pers di Pangandaran menyerukan agar aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi kerja media. Publik berhak mendapatkan informasi yang jujur, terbuka, dan akuntabel terkait setiap proyek pembangunan.(yaya)
