Exif_JPEG_420
Pangandaran ,bidik.web.id
Proyek revitalisasi senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBN di SMK Dharma Agung Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, kini menuai sorotan tajam publik. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa, minimnya transparansi, hingga dugaan praktik penyelewengan anggaran.
Tak Gunakan SIPLah, Diduga Langgar Permendikbud!
Dalam keterangannya kepada media, Kepala SMK Dharma Agung, Lantri, mengakui bahwa proyek ini tidak menggunakan platform resmi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), melainkan dilakukan secara manual.
Langkah ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggunakan SIPLah dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
Kamis (21/8/2025)
Padahal, SIPLah dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan mencegah korupsi dalam penggunaan dana pendidikan. Alasan Kepala Sekolah bahwa “link SIPLah dari pusat belum ada” justru memunculkan tanda tanya besar: apakah ini murni kelalaian atau ada kesengajaan untuk menghindari pengawasan?
Proyek Tanpa Sosialisasi, Warga & Tokoh Masyarakat Geram
Tokoh masyarakat setempat, Agus, yang juga Intel TNI, mengkritik keras pelaksanaan proyek ini.
“Tidak ada sosialisasi kepada warga, bahkan Komite Sekolah pun tidak dilibatkan. Potensi tenaga kerja lokal diabaikan, ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, gambar proyek tidak terpampang di lokasi sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Kepala Sekolah beralasan gambar hanya dipegang oleh kepala tukang. Dalih ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi.
Swakelola atau Diborongkan? Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Meski disebut swakelola, Kepala Sekolah mengaku melibatkan pihak yayasan seperti Pak Roni, serta menyebut nama Oto Muharam, mantan pengelola yayasan yang kini menjabat Anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan intervensi politik dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya murni untuk kepentingan pendidikan.
PPWI: Audit dan Penindakan Harus Segera Dilakukan!
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan bahwa proyek ini harus segera diaudit.
“Ini proyek dengan dana besar, tapi akuntabilitasnya nol. Kepala sekolah harus diperiksa, dan aparat penegak hukum—Kejaksaan maupun Inspektorat—wajib turun tangan. Ini rawan Tipikor dan tidak boleh dibiarkan!” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh mantan pengelola yayasan yang kini menjadi pejabat publik.
“Jangan sampai jabatan publik justru dipakai untuk mengamankan kepentingan pribadi. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” pungkasnya.
Proyek revitalisasi ini bukan sekadar pembangunan fisik sekolah, tetapi menjadi potret lemahnya pengawasan negara terhadap dunia pendidikan. Rp1,7 miliar uang rakyat dipertaruhkan. Tanpa tindakan hukum tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Indonesia.
Sebagai media yang tergabung dalam PPWI, kami akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini. Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam laporan ini.(red.yaya)
