Pangandaran,bidik.web.id
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran terus mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya dalam penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menghadirkan layanan Call Center Dishub Pangandaran sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait PJU, lalu lintas, parkir, dan persoalan transportasi lainnya.
Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, menyampaikan bahwa potensi PJU di wilayah Pangandaran saat ini mencapai sekitar 40.411 titik. Hingga Januari 2026, Dishub telah menangani perbaikan sebanyak 4.411 unit PJU.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.587 PJU sudah kembali menyala, sementara 1.824 unit lainnya masih padam atau dalam proses penanganan,” ujar Ghany, Selasa (20/1/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, progres perbaikan PJU saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Namun, penanganan tidak dapat dilakukan secara bersamaan karena keterbatasan peralatan, jumlah personel, serta faktor cuaca yang berisiko terhadap keselamatan petugas.
Perbaikan PJU membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut keselamatan petugas. Kondisi cuaca, terutama saat hujan, menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi kecepatan penanganan,” jelasnya.
Ghany juga mengungkapkan bahwa kerusakan PJU kerap kembali terjadi meskipun telah diperbaiki. Faktor alam seperti angin kencang, hujan deras, serta gangguan teknis lainnya menjadi penyebab utama. Oleh karena itu, Dishub menerapkan sistem penanganan berbasis antrean laporan masyarakat agar setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara bertahap dan terdokumentasi dengan baik.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Dishub Pangandaran kini resmi membuka Call Center Dishub Pangandaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 0822-9880-2445 melalui telepon, WhatsApp, atau pesan singkat. Setiap laporan akan masuk ke sistem, dianalisis, lalu ditangani sesuai kewenangan Dishub,” terangnya.
Ia juga menyinggung adanya keterbatasan kewenangan, khususnya dalam penanganan PJU yang berada di ruas jalan provinsi dan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah di atasnya. Meski demikian, Dishub Pangandaran tetap berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi agar setiap permasalahan yang dikeluhkan masyarakat tetap mendapat perhatian.
Walaupun bukan kewenangan langsung kami, koordinasi tetap kami lakukan demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Selain layanan call center, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti informasi resmi Dishub Pangandaran melalui media sosial Instagram dan TikTok @dishub_pangandaran sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan mengusung slogan “Satu Panggilan, Solusi Transportasi Pangandaran”, Dishub Pangandaran menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat.(yaya)
