Bidik.web.id | Bandung
Aroma pembangkangan hukum dan dugaan kejahatan lingkungan kembali menyeruak dari Kabupaten Bandung. Perkumpulan Aliansi Aktivis Anak Bangsa bersiap menggelar aksi damai besar-besaran disertai audiensi langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai kebal hukum dan dibiarkan beroperasi secara terang-terangan.
Tak main-main, surat tembusan aksi ini akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, KLHK, hingga Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Bupati Bandung. Langkah ini dinilai sebagai sinyal keras bahwa persoalan tambang ilegal di Jawa Barat telah memasuki fase darurat hukum dan lingkungan.
Awalnya dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026, audiensi tersebut ditunda dan dipastikan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan tambahan aksi damai yang melibatkan sedikitnya 100 massa.
Nagrek Disorot, Tambang Diduga Ilegal Tetap Menggila!
Koordinator Aliansi Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jarra, secara terbuka menunjuk wilayah Nagrek, Kabupaten Bandung, sebagai episentrum masalah. Ia menuding aktivitas tambang pasir yang dioperasikan oleh PT RBP dan SWB diduga kuat ilegal karena belum mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling), izin krusial yang menjadi syarat mutlak operasi tambang.
“Ini bukan dugaan sembarangan. Fakta di lapangan dan pengakuan resmi Dinas ESDM Jawa Barat menunjukkan bahwa tambang tersebut belum memiliki izin lingkungan. Artinya, seluruh aktivitasnya adalah pelanggaran hukum,” tegas Adhie, Jumat (30/1/2026).
Ironisnya, meski plang penghentian kegiatan telah dipasang oleh otoritas pada Desember 2025, aktivitas alat berat masih terus berjalan hingga Januari 2026.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap negara dan penghinaan terhadap wibawa hukum,” lanjutnya.
Disfungsi Negara dan Dugaan ‘Saling Lempar’ Tanggung Jawab:
Aliansi Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti buruknya koordinasi antar instansi, khususnya antara Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Fenomena saling lempar kewenangan dinilai mencerminkan disfungsi birokrasi akut dan absennya keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam.
“Ketika satu dinas bilang bukan kewenangannya, dan dinas lain diam, maka yang dikorbankan adalah rakyat dan lingkungan,” ujar Adhie.
Ancaman Bencana Ekologis di Depan Mata!
Aktivitas tambang di wilayah perbukitan Nagrek disebut menyimpan bom waktu bencana ekologis, antara lain:
1. Risiko longsor mematikan, akibat penambangan tanpa kajian teknis di kawasan rawan.
2. Krisis air bersih, karena rusaknya zona resapan air yang mengancam sumur warga.
3. Polusi debu masif, yang memicu gangguan pernapasan (ISPA) dan membahayakan pengguna jalan.
“Ini bukan isu masa depan. Dampaknya sudah dirasakan warga hari ini,” tegas Adhie.
Ancaman Pidana Berat hingga Dugaan Mufakat Jahat:
Aliansi menegaskan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, serta Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH terkait operasional tanpa persetujuan lingkungan.
Lebih jauh, mereka mencium indikasi pembiaran sistematis yang membuka ruang dugaan gratifikasi, kolusi, atau “main mata” antara pengusaha tambang dan oknum pejabat.
“Jika tambang ilegal bisa beroperasi secara terbuka, pertanyaannya sederhana: siapa yang melindungi?” pungkas Adhie.
Aliansi Aktivis Anak Bangsa menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dikenal vokal menjaga kelestarian alam dan dijuluki rakyat sebagai “Bapa Aing”, akan turun tangan dan memerintahkan penutupan tegas terhadap tambang yang terbukti melanggar hukum.
Kini, publik menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau tambang ilegal kembali lolos di bawah bayang-bayang kekuasaan?
