JENEPONTO, bidik.web.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jeneponto memanggil tiga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengikuti pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto itu dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Jeneponto, H. Sahiri, yang juga merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam keterangannya, H. Sahiri menjelaskan bahwa tiga pejabat yang dipanggil berasal dari Dinas Perpustakaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jeneponto. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan mendalami laporan pertanggungjawaban masing-masing OPD agar penyusunan LPJ Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Menurutnya, pembahasan LPJ merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Menjadi tugas kami di Pansus DPRD untuk memanggil para kepala dinas guna membahas laporan pertanggungjawaban tahun 2025. Kami ingin memastikan seluruh laporan disusun secara jelas sehingga masyarakat dapat menilai keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan demi mewujudkan program Jeneponto Bahagia,” ujar H. Sahiri.
Ia menambahkan, keberhasilan pembahasan LPJ tidak hanya bergantung pada DPRD, tetapi juga membutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh kepala OPD. Dengan sinergi tersebut, diharapkan proses evaluasi berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan LPJ Tahun 2025 ini, DPRD Kabupaten Jeneponto berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Jeneponto Bahagia. (Ikbal Nakku)
