Jakarta, bidik.web.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TKW. WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran keimigrasian setelah terbukti memproduksi dan mempromosikan konten pornografi berbayar di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa TKW diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.
“Petugas menemukan akun X (sebelumnya Twitter) bernama pengguna @oliver_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” kata Yuldi, dikutip dari laman resmi RRI, Rabu (21/5/2025).
Melalui teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Setelah identitas dikonfirmasi, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan TKW ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malindo Air OD172. Ia kemudian dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil digital forensik pada perangkat gawai milik TKW membuktikan bahwa akun X dan Telegram tersebut benar miliknya. Di dalam aplikasi ditemukan konten video pornografi yang diproduksi di wilayah Indonesia,” ungkap Yuldi.
Atas perbuatannya, TKW diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (Vgt)
