Pangandaran,bidik.web.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menyatakan akan menindak tegas pembangunan menara telekomunikasi (tower) ilegal di Desa Putrapinggan, Pamotan, dan Mangunjaya. Tower-tower tersebut diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kamis (21/5/2025)
Kepala Satpol PP Pangandaran, Dedih Rakhmat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan dan menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar aturan, bahkan hingga pembongkaran jika diperlukan. Penindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh PPNS melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Rusnandar.
Kepala Desa Putrapinggan, Juhen, turut mendukung langkah penertiban tersebut dan meminta Satpol PP bertindak sesuai tupoksinya.
Pemerintah daerah mengimbau pengembang infrastruktur untuk mematuhi prosedur perizinan demi menciptakan pembangunan yang tertib dan sesuai hukum.(yaya)
