SPP Desak Usut Dugaan Mafia Tanah di Eks PTPN VIII: “Tanah Negara Bukan untuk Diperdagangkan!”
Pangandaran, bidik.web.id
Serikat Petani Pasundan (SPP) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik mafia tanah dan korupsi dalam pengelolaan tanah eks PTPN VIII di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal SPP menyatakan bahwa tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik negara tersebut seharusnya dikembalikan kepada rakyat—terutama buruh kebun, petani penggarap, dan pemerintahan desa setempat—sesuai amanat konstitusi dan peraturan agraria nasional.
Minggu (15/6/2025)
“Tanah negara bukan untuk diperdagangkan oleh pihak swasta. Ketika masa HGU berakhir, tanah itu semestinya kembali kepada negara dan didistribusikan kepada rakyat,” tegas Sekjen SPP.
SPP merujuk pada sejumlah landasan hukum yang memperkuat klaim mereka, antara lain:
UUD 1945 Pasal 33
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
PP No. 1 Tahun 1961 dan PP No. 224 Tahun 1961
Tap MPR No. IX/MPR/2001
Keppres No. 34 Tahun 2003
Tanah Negara Berpindah Tangan, Proyek Mangkrak
Menurut SPP, salah satu perusahaan swasta bernama PT Startrust diduga menguasai sebagian lahan eks PTPN VIII dan menjanjikan pembangunan pasar wisata. Namun, pembangunan tak kunjung terealisasi, sementara sebagian infrastruktur justru dibangun oleh Pemkab Ciamis melalui pinjaman dari Kementerian Keuangan.
Lebih parahnya lagi, tanah tersebut kemudian dijaminkan ke Bank NISP dan berujung pada penyitaan, tanpa kejelasan dasar hukum agraria.
“Yang terjadi justru penyalahgunaan kewenangan. Lahan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kini malah dijual oleh perusahaan lain, PMB, kepada konsumen perumahan. Status hukumnya tidak jelas, namun diperjualbelikan secara terang-terangan,” tambah Sekjen SPP.
SPP: Negara Jangan Kalah dari Mafia Tanah
SPP menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hukum agraria yang sistematis, mulai dari desa hingga provinsi, dan mendesak agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan tanah negara.
“Ini bukan hanya penyimpangan administratif. Ini kejahatan terstruktur. Kami mendesak pembentukan tim terpadu lintas lembaga untuk menyelesaikan konflik ini secara konkret di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.
Arif Budiman: Bukti Negara Tak Berdaya?
Senada dengan Sekjen, Arif Budiman, Dewan Suro SPP Kabupaten Pangandaran, menilai kasus ini adalah bukti lemahnya negara dalam menghadapi mafia tanah.
“Kalau tanah negara bisa dialihkan tanpa dasar hukum yang sah, lalu di mana perlindungan bagi rakyat kecil? Ini bukan sekadar urusan legalitas, ini soal keadilan sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa agenda reforma agraria sejati akan gagal jika negara terus membiarkan praktik spekulatif yang mengorbankan hak-hak rakyat.
“Negara harus hadir untuk membela yang lemah, bukan tunduk pada kepentingan modal,” pungkasnya.
SPP memastikan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong penyelesaian agraria yang berkeadilan di tanah eks PTPN VIII. ( yaya)
