Exif_JPEG_420
Pangandaran,bidik.web.id
Polres Pangandaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi. Dalam konferensi yang dipimpin langsung oleh kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, diungkapkan bahwa pelaku berinisial AA telah diamankan dan sedang dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, yang menyatakan adanya tindakan pencabulan terhadap anak mereka, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial W, yang berdomisili di Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali terhadap korban saat korban menginap di rumahnya. TKP berada di rumah tersangka sendiri. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar bulan Juni 2024,” ungkap kapolres dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2025).
Dalam penyelidikan, Polres Pangandaran telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban. Barang bukti yang diamankan antara lain lima potong pakaian milik korban, hasil visum dari RSUD Pandega, serta keterangan dari dokter spesialis kandungan sebagai ahli dalam kasus ini.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami tegaskan, Polres Pangandaran akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas kapolres dalam konferensi tersebut.(yaya)
