Pangandaran,bidik.web.id
Persatuan Warga Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran terus mendorong peningkatan legalitas usaha bagi para anggotanya. Sekretaris organisasi, Asep Dolphin, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Pangandaran untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara serentak bagi 60 anggota.
“Pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas. Ini juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, termasuk penempatan kios di pasar wisata,” ujarnya, Rabu (3/7/2025).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa organisasi Perkumpulan Warga Wisata Kabupaten Pangandaran kini telah memiliki akta pendirian resmi yang diterbitkan oleh notaris Sulyanati, SH,MKn yang juga tergabung dalam organisasi sebagai Badan Pengawas bersama tokoh masyarakat Jeje Wiradinata.
“Setelah seluruh anggota memiliki NIB, kami akan meningkatkan kompetensi mereka melalui bimbingan teknis (bimtek) yang akan digelar secara maraton, berbarengan dengan proses pembangunan Pasar Wisata,” tambahnya.
Organisasi ini menjadi wadah bagi para eks pedagang pasar wisata yang sebelumnya telah memiliki izin, dan kini diklasifikasikan dalam empat kelompok pelaku usaha, yakni:
Pedagang cendera mata
Pedagang kaos wisata
Pedagang makanan dan minuman
Pedagang kerajinan/cinderamata khas daerah
Sementara itu, Ketua Perwata Toni, menambahkan bahwa pembangunan fisik pasar wisata akan segera dimulai. “Informasinya, peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. Kami berharap ke depan kondisi pasar wisata akan jauh lebih baik dan tertata,” ungkap Toni.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan pasar wisata di Pangandaran dapat berjalan lebih profesional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta kenyamanan wisatawan.( red.yaya)
