Pangandaran,bidik.web.id
Proyek pembangunan senilai Rp1,6 miliar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus ini justru menuai kontroversi sejak awal pelaksanaannya. Dugaan pelanggaran aturan dan minimnya transparansi memunculkan berbagai kecurigaan dan spekulasi liar di tengah publik.
Selasa (27/8/2025)
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, proyek yang dikerjakan dengan skema swakelola tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana aturan wajib. Ketiadaan papan informasi membuat proyek ini terkesan sebagai “proyek siluman” yang ditutup-tutupi, seolah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Ironisnya, saat dikonfirmasi kepada Wakil Kepala SLB Negeri Cimerak, Fani hanya memberikan jawaban normatif. Ia mengaku papan informasi proyek belum terpasang karena masih dalam proses pencetakan di salah satu percetakan lokal di daerah Pangandaran. “Lagi dicetak di Manggala Printing,” ujarnya ringan, seolah luput dari tanggung jawab keterbukaan yang telah diatur dalam regulasi. Selasa (26/8/2025).
Lebih jauh, dugaan pelanggaran tidak berhenti di sana. Proyek yang menelan dana fantastis tersebut rupanya juga tidak menggunakan platform pengadaan resmi pemerintah, yakni SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Fani justru memberikan jawaban mengambang: “Gak harus pakai SIPlah, pengadaannya bisa manual juga,” ujarnya, tanpa menyebutkan landasan hukum yang jelas. Dia hanya menyebut katanya dari pihak Bidang PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Bidang PKLK memperbolehkan pengadaan senilai miliaran rupiah dilakukan tanpa sistem resmi dan audit digital? Atau ada pembiaran terhadap praktik pengadaan yang rawan penyimpangan?
Kecurigaan publik kian kuat ketika beberapa pihak yang terlibat di lapangan mengaku tidak tahu-menahu soal teknis proyek. Seorang guru berstatus P3K, Yana, yang juga ditunjuk sebagai bendahara proyek, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan peran administratif. “Saya hanya bendahara. Untuk teknis, tanya langsung ke Pak Fani,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pekerjaan fisik baru mencapai tahap awal: pondasi. Namun anehnya, pemetaan proyek disebut-sebut diatur oleh seseorang bernama Fani, tanpa melibatkan tim teknis atau pengawas yang kompeten di bidangnya. Bahkan, Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) adalah seorang kepala dusun bernama Eman, yang fungsinya pun belum diketahui jelas dalam konteks teknis pembangunan.
Situasi ini, justru menimbulkan spekulasi publik:
Mengapa proyek sebesar ini tidak transparan sejak awal?
Mengapa pengadaan dilakukan secara manual dan tidak melalui sistem resmi seperti SIPlah?
Siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam pelaksanaan proyek ini?
Apakah ada indikasi penyimpangan anggaran atau dugaan praktik korupsi yang terselubung?
Publik berhak tahu. Proyek pendidikan yang menyangkut dana negara harus dibuka seterang-terangnya. Jika sejak awal sudah banyak kejanggalan, tak salah jika masyarakat mulai bertanya: ada apa sebenarnya di balik proyek Rp1,6 miliar ini?
Awak media akan terus menggali dan mengawal kasus ini. Karena pendidikan bukan hanya soal bangunan, tapi juga soal integritas mereka yang dipercaya mengelolanya. Kami juga selalu membuka ruang klarifikasi, koreksi, tanggapan dan hak jawab dari semua pihak terkait yang disebutkan, Sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( yaya)
