Pangandaran,bidik.web.id
Menanggapi pernyataan Wakil Kepala SLB Negeri Cimerak, Fani, yang menyebut bahwa “Gak harus pakai SIPlah, pengadaannya bisa manual juga” pada proyek revitalisasi sebesar Rp1,6 Miliar di sekolah tersebut. Dia mengklaim informasi itu berasal dari Bidang PKLK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, dan kini pihak Disdik angkat bicara.
Melalui Yudi, perwakilan resmi dari Bidang PKLK Disdik Provinsi Jawa Barat, meluruskan bahwa statemen tersebut tidak benar, dan tidak pernah disosialisasikan oleh pihaknya kepada SLB manapun di Jawa Barat.
“Penggunaan SIPlah untuk pengadaan barang dan jasa di sekolah, sesuai aturan yang berlaku adalah keharusan. Apalagi untuk anggaran yang sumbernya dari dana BOS,” tegas Yudi kepada salah satu media Rabu (27/8/2025), melalui sambungan telpon WhatsApp.
Lebih lanjut, Yudi mengklarifikasi bahwa pengadaan untuk proyek revitalisasi Rp.1,6 Miliar memang belum bisa dilakukan lewat SIPlah. Makanya, pengerjaan dilakukan secara manual terlebih dahulu sambil menunggu sistemnya “ON” bisa mempergunakan SIPlah.
“Sistemnya sampai detik ini masih belum bisa, hanya bisa dipergunakan dari sumber anggaran BOS saja. Saat diuji coba belanja menggunakan SIPlah, sistemnya menanyakan sumber anggaran. Di sistem, Sumber anggaran yang dari proyek revitalisasi belum masuk di SIPlah,” jelas Yudi.
SIPlah untuk Dana BOS Justru Jadi Sorotan Baru: Publik Mencium Dugaan Pengkondisian dan Konflik Kepentingan!
Namun, klarifikasi ini tidak meredakan badai. Publik justru kini mengalihkan sorotan ke penggunaan SIPlah untuk dana BOS di SLB Negeri Cimerak. Beredar dugaan kuat bahwa penggunaan SIPlah justru dikondisikan, bukan untuk transparansi, melainkan sebagai tameng untuk kepentingan segelintir pihak.
Wakil Kepala Sekolah, Fani, sebelumnya menyebut bahwa dua perusahaan SIPlah, CV. Mutiara Harmony dan CV. Qsr Dua Puteri, menjadi penyedia barang untuk SLB Negeri Cimerak. Awak Media kemudian menelusuri keberadaan perusahaan tersebut secara daring, dan ditemukan fakta mencengangkan: CV. Qsr Dua Puteri berstatus Non PKP (bukan Pengusaha Kena Pajak).
Padahal, sesuai ketentuan, pengadaan di atas Rp2 juta dianjurkan bertransaksi menggunakan mitra SIPlah yang sudah PKP, agar pemotongan pajak bisa berlangsung otomatis. Penggunaan SIPlah Non-PKP menimbulkan banyak pertanyaan: di mana catatan pajaknya? Apakah tercatat di BKU ARKAS? Ataukah justru “nyasar” ke kantong pribadi?
Dengan nilai dana BOS mencapai Rp210 juta per tahun untuk SLB Negeri Cimerak, publik menilai ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dana negara.
Benarkah Ada Pengondisian? Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat!
Lebih menggemparkan lagi, berdasarkan informasi dari sumber internal, pemilik perusahaan SIPlah CV. Qsr Dua Puteri disebut sebagai P3K aktif di SLB Widi Asih, sementara suaminya adalah ASN di SLB Negeri Cimerak.
Situasi ini memantik isu serius dan sorotan publik pun kini bergeser dari proyek revitalisasi Rp1,6 miliar ke dugaan praktik pengondisian dana BOS lewat SIPlah.
Meski sudah ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, publik masih belum puas. Pertanyaannya kini mengerucut:
1. Apakah platform resmi SIPlah memang belum siap digunakan untuk yang sumber anggarannya dari revitalisasi, ataukah memang secara administrasi belum lengkap, seperti belum masuk kepada ARKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)?
2. Apakah benar sistemnya di Pusdatin belum “ON” sehingga masih belum mendukung terhadap anggaran dari sumber lain?
3. Mengapa perusahaan Non PKP yang justru dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS bernilai besar?
4. Benarkah ada “orang dalam” yang bermain di dua sekolah sekaligus demi mengamankan proyek dan aliran dana?
Bukan tidak mungkin, kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik-praktik yang lebih besar dan terstruktur. SLB Negeri Cimerak kini berada dalam sorotan tajam publik. Dan jika semua ini dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus pun ikut menjadi korban dari kerakusan birokrasi.
Desakan terhadap pihak-pihak yang berwenang pun semakin kuat. Masyarakat meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap SLB Negeri Cimerak, dari mulai SPJ, termasuk keterlibatan semua pihak yang diduga terkait, mulai dari vendor, pengelola sekolah, hingga pengawas sekolah.
Sebagai media yang menjunjung tinggi dan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kami selalu membuka ruang: hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red.)
