Bandung,bidik.web.id
Gelombang desakan publik terhadap penuntasan dugaan korupsi di tubuh PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) secara resmi melayangkan Legal Opinion terkait dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Kabupaten Bandung tersebut.
Kamis ( 12/2/2026)
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam dalam mengawal proses hukum yang tengah bergulir.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti. Namun hingga kini, publik masih menanti kejelasan: siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana potensi kerugian negara yang terjadi?
Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, menyatakan bahwa Legal Opinion yang disampaikan bukan sekadar dokumen formal, melainkan kajian yuridis komprehensif untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Namun publik tentu berharap proses ini berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum,” tegas Yunan.
Penyertaan Modal Rp3,3 Miliar dan Bayang-Bayang Kerugian Ratusan Miliar
PT BDS merupakan BUMD yang sejak awal pendiriannya menerima penyertaan modal daerah sekitar Rp3,3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Artinya, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan berimplikasi langsung pada keuangan daerah.
Lebih mencengangkan lagi, dalam kajian hukum LSM BAN terungkap sejumlah indikasi serius yang perlu didalami aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Dugaan kerugian vendor mencapai sekitar Rp127 miliar.
2. Dugaan penggunaan dokumen atau identitas kendaraan yang tidak sesuai fakta dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
3. Proposal usaha yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan.
4. Dugaan stok ayam yang sama diperlihatkan berulang kali kepada vendor.
5. Kas perusahaan dalam kondisi kosong, mengakibatkan gaji karyawan sekitar Rp800 juta tidak terbayarkan.
Jika indikasi tersebut terbukti, maka kasus ini bukan sekadar persoalan manajerial, melainkan berpotensi menjadi skandal korporasi daerah dengan dampak sistemik.
Fokus Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Legal Opinion LSM BAN secara spesifik menyoroti potensi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dokumen tersebut dilengkapi dengan:
1. Matriks pembuktian unsur per unsur.
2. Rekomendasi audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara secara sah dan akuntabel.
3. Strategi penelusuran aliran dana (follow the money).
4. Rujukan preseden putusan pengadilan dalam kasus korupsi BUMD.
Menurut Yunan, kombinasi antara penyertaan modal daerah dan dugaan kerugian vendor ratusan miliar rupiah menjadikan unsur “merugikan keuangan negara” sebagai titik krusial yang wajib diuji secara hukum.
“Audit investigatif menjadi kunci untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Ini harus dihitung secara sah, bukan asumsi,” ujarnya.
Kasus ini telah menyedot perhatian luas masyarakat Kabupaten Bandung. Vendor yang merasa dirugikan, karyawan yang belum menerima haknya, hingga publik yang mempertanyakan tata kelola BUMD, semuanya menunggu jawaban hukum yang tegas.
“Masyarakat tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika terdapat unsur korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunan.
LSM BAN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara objektif dan proporsional, demi memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Akankah penyidikan ini membuka tabir dugaan penyimpangan besar di tubuh BUMD tersebut? Waktu dan proses hukum yang akan menjawab.(yaya)
