Bandung,bidik.web.id
Gelombang perlawanan belum berhenti. Setelah mengepung Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/2/2026), massa dari Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa langsung mengalihkan sasaran. Di hari yang sama, mereka bergerak ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban atas carut-marut pengawasan tambang di Bumi Pasundan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, iring-iringan massa tiba di kantor Dinas ESDM Jabar. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah perwakilan Dinas ESDM terlihat menyambut massa di tengah situasi yang tegang dan sarat tekanan publik.
Di depan kantor Dinas ESDM, orasi-orasi keras menggema. Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini lahir dari kekacauan sistemik pengawasan pertambangan dan lemahnya penegakan hukum di Jawa Barat, khususnya terkait aktivitas tambang pasir PT RBP di Desa Nagrek, Kabupaten Bandung.
Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis Anak Bangsa membeberkan sederet dugaan pelanggaran serius yang mereka nilai tak bisa lagi ditoleransi.
Pertama, dugaan pembangkangan hukum. PT RBP diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski lokasi tersebut telah disidak dan dipasangi plang larangan penghentian kegiatan oleh pihak berwenang sebelum perizinan dinyatakan lengkap. Fakta ini dinilai sebagai bentuk sikap membandel terhadap otoritas negara.
Kedua, dugaan pelanggaran izin lingkungan. Berdasarkan kajian dan temuan lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan (Perling) yang sah, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, dugaan aktivitas tambang ilegal tanpa izin. Aktivitas PT RBP berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.
Keempat, dugaan maladministrasi dan pembiaran sistematis. Massa menyoroti adanya indikasi kuat praktik “saling lempar” kewenangan antara Dinas ESDM, DLH, dan Satpol PP. Ketiadaan pengawasan lanjutan pasca-pemasangan plang larangan dinilai sebagai bentuk pembiaran yang justru menguntungkan korporasi dan merugikan kepentingan publik.
Kelima, dugaan ketidaksesuaian teknis dan potensi kerugian negara. Aktivis menduga adanya perbedaan antara titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan lokasi penambangan aktual di lapangan, serta potensi kebocoran pendapatan negara akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Atas berbagai dugaan tersebut, Aktivis Anak Bangsa secara tegas mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT RBP, termasuk menelusuri keabsahan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang telah diterbitkan.
Mereka juga menuntut penjelasan terbuka dan transparan kepada publik terkait proses penerbitan izin yang diduga dilakukan tanpa dasar Persetujuan Lingkungan yang lengkap.
Namun, harapan akan keterbukaan kembali pupus. Di tengah tekanan massa, perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat, Saiful, hanya memberikan pernyataan singkat. Ia menyebut pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan itu dinilai jauh dari memadai. Dinas ESDM tidak memberikan penjelasan gamblang di hadapan publik terkait proses penerbitan izin yang menjadi sorotan utama aksi. Sikap tersebut justru memicu kekecewaan dan memperkuat dugaan bahwa persoalan tambang PT RBP bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan krisis transparansi dan lemahnya keberpihakan negara terhadap lingkungan dan rakyat.
Aksi ini menegaskan satu pesan keras: publik tidak lagi mau dibungkam dengan janji koordinasi. Jawa Barat kini berada di persimpangan, antara penegakan hukum yang tegas, atau pembiaran berkelanjutan atas eksploitasi lingkungan yang kian brutal. (Yaya)
